Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) peningkatan akses pelayanan ibu hamil hingga bayi baru lahir lewat program Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Hal ini sebagai upaya dalam peningkatan kualitas dalam penanganan terhadap keselamatan Ibu dan Anak.
Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan itu diteken pada 12 Juli 2022 sebagaimana salinannya. Instruksi ditujukan kepada Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, para gubernur, para bupati/wali kota, dan Direksi BPJS Kesehatan.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi ketentuan pertama di Inpres tersebut.
Selain ke Menko PMK dan Menkes, instruksi khusus juga disampaikan ke Mendagri, Mensos, Direksi BPJS Kesehatan, para gubernur dan bupati/wali kota. Sedangkan aturan mengenai pendanaan diatur di diktum ketiga keempat yang berbunyi sebagai berikut:
Pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional
Harapan dengan adanya peningkatan pelayanan ini akan menurunkan angka kematian terhadap Ibu dan Anak dalam masa persalinan dan perkembangan anak. Sehingga kedepannya Indonesia akan memiliki generasi penerus yang berkualitas dan tetap memprioritaskan keselamatan Ibu saat melahirkan.
0 komentar:
Posting Komentar