Jokowi
telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak
dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.
"Sudah
ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer
Presiden (Sesmilpres)
Seperti
diketahui, Setneg telah menerima berkas pemecatan Ferdy Sambo. Berkas pemecatan
itu dikirim setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Sekretaris
Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengkonfirmasi berkas pemecatan Sambo itu sudah
diterima Setneg. Dia meminta agar semua pihak menunggu berkas tersebut diproses.
Sebelumnya,
majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait
putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy
Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Agung
menyatakan perbuatan Sambo merupakan perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo
tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. "Komisi
banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai
perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota
Polri," ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar